Masalah Pendidikan Di Indonesia – Kenapa pendidikan di Indonesia mengalami masalah? Apa yang menyebabkan terjadinya permasalahan di Indonesia, berikut DaunSingkong akan sedikit mengulas tentang Masalah Pendidikan Di indonesia.
masalah pendidikan di indonesia
Masalah pendidikan adalah masalah yang benar – benar harus diselesaikan. Dikarenakan Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia selalu mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 2011 Indonesia
berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot 4 posisi bila
dibandingkan dengan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang
dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah bila
dibandingkan dengan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat
peringkat dari Malaysia (65). Salah satu faktor yang menyebabkan
rendahnya indeks pembangunan pendidikan di Indonesia
adalah tingginya jumlah anak yang putus sekolah. Kurang lebih ada
setengah juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 ribu anak usia
sekolah menengah pertama (SMP) yang tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Data pendidikan tahun 2010 juga menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15
tahun terancam putus sekolah. Bahkan laporan Departeman Pendidikan dan
Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada empat anak yang putus
sekolah.
Peran Pendidikan dalam Pembangunan
Peran pendidikan dalam pembangunan adalah menyiapkan sumber daya
manusia untuk pembangunan beberapa tahun kedepan. Derap langkah
pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman.
Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang
tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan membahas mengenai
permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok
tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan
masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya. Apa jadinya bila
pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.
Solusi Permasalahan Pendidikan
Hingga saat ini, perhatian pemerintah kita akan masalah pendidikan masih sangat minim. Fakta ini merupakan kesimpulan dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Pendidikan
yang buruk itu akan berdampak besar pada negara kita, yang mana cepat
atau lambat negara kita akan terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga
akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.
Dalam menyelesaikan masalah pendidikan jangan sampai monoton, tetapi
harus dilakukan dengan langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh.
Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja.
Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib
Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita.
Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran
yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib
belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada
perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari
masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global. Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia
adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa
membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat
sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya
setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika
mencermati permasalahan di atas, nantinya akan terjadi sebuah
ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah – olah sekolah hanya
milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk
bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari
sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim. Sekolah-sekolah gratis di Indonesia
seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang
berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi
dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada
kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di
daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang
bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”
Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas
Kalimat yang sering muncul dan diduga menjadai salah satu faktor yang mempengaruhi tentang perkembangan pendidikan adalah.”Pendidikan bermutu itu mahal”. Salah satu alasan yang membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah adalah karena Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT). Bahkan dari faktor tersebut melahirkan slogan “Orang
miskin tidak boleh sekolah”. Saat ini saja membutuh biaya Rp 500.000, —
sampai Rp 1.000.000 untuk bisa masuk TK dan SDN. Bahkan ada yang
memungut sampai di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1
juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan
yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas.
Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang
berkedok “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat
implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi
pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang yang dekat dengan
Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator
kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari
pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan
Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar.
Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan
tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Melemahnya Peran Negara Dalam Sektor Pelayanan Publik
Semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik atau
Privatisasi tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan
pembayaran utang. Utang Indonesia kepada luar negeri sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dalam catatan APBN pada tahun 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN . Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk
meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang
kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan
masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang
kaya dan miskin. Hal serupa juga dituturkan oleh pengamat ekonomi Revrisond Bawsir.
Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global
yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank
Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP),
pemerintah berencana memprivatisasikan pendidikan. Semua satuan
pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib
mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah
negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Beberapa masyarakat tertentu menganggap, bahwa beberapa PTN yang
sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Jika
alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini
hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di
beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu
namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang
menggratiskan biaya pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak
mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi
persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya
yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan
dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan
bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari
tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan
bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
Demikian sedikit ulasan mengenai permasalahan tentang pendidikan yang
terjadi di Indonesia, semoga artikel ini bisa menjadi pendorong bagi
para pembaca agar lebih peduli betapa pentingnya peran pendidikan dalam
pembangunan.
Di Postkan : rina Catur Kristyana
0 komentar:
Plaas 'n opmerking