Posted By: Rina | Sabtu 23 Maret 2013 |
YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Keputusan
Mahkamah Kontitusi bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tak
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 patut disyukuri. Sebab, konsep
RSBI mengandung kesalahan mutlak di mana orientasi kualitas pendidikan
yang dimaksud tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Dengan
RSBI, lalu bagaimana nasib anak-anak di pedalaman atau mereka yang
berada di sekolah-sekolah yang tidak memungkinkan memiliki layanan
pendidikan seperti itu?," kata Ketua Dewan Pendidikan DI Yogyakarta Prof
Wuryadi, Rabu (9/1/2013), di Yogyakarta.
Dengan mematok standar
tertentu, otomatis RSBI tidak akan pernah menyentuh seluruh lapisan
masyarakat. Padahal, tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan
berbangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan ikut serta melaksanakan
perdamaian abadi yang adil dan makmur.
"Cita-cita RSBI jauh dari
cita-cita pendidikan bangsa kita sejak awal yang peduli dengan tanah air
dan kesejahteraan umum. Dengan RSBI, layanan pendidikan hanya baik
untuk mereka yang memiliki kemampuan, sementara yang tidak mampu tak
dilayani," ujarnya.
Menurut Wuryadi, konsep RSBI juga merendahkan
keutamaan pendidikan dalam negeri. Dengan menyebut standar
internasional, seolah-olah pendidikan dalam negeri lebih rendah dan
hanya sekolah bertaraf internasional yang berkualitas. Padahal, bangsa
Indonesia juga memiliki modal-modal konsep pendidikan lokal yang
berkualitas.
"Keputusan MK mengingatkan kita agar kembali kepada
apa yang kita miliki. Selama ini kita sudah terbius dengan model-model
pendidikan luar negeri. Berbagai kebijakan pemerintah pun juga lebih
melayani kepentingan-kepentingan asing," tambahnya.
Bagi Wuryadi,
kualitas pendidikan menjadi salah satu penentu daya saing. Apabila
kualitas pendidikan benar-benar dijaga, maka otomatis daya saing akan
muncul tanpa harus meniru standar pendidikan internasional.
Wuryadi
mengusulkan, pendidikan di Indonesia perlu menerapkan konsep pendidikan
yang adil dengan memanfaatkan modal dan potensi dalam negeri.
Sebelumnya,
Selasa kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengabulkan permohonan para pemohon
uji materiil yang terdiri dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah
di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat
terhadap pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Keberadaan RSBI dinilah telah
mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan
berkualitas bagi semua warga negara (Kompas, Rabu, 9 Januari 2013).
Editor :
Marcus Suprihadi
0 komentar:
Plaas 'n opmerking